Bengkulu, DinamikaPublik.com – Sebagai amanah konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia memonitor pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan hutan punya peranan yang sangat besar dalam kelestarian lingkungan hidup dan semua yang hidup di atas bumi manusia sehingga perlu dijaga meski harus dimanfaatkan untuk keperluan bersama.
"Indonesia sebagai pemilik hutan tropis terluas di dunia sangat diandalkan untuk menjaga agar iklim di dunia tetap seimbang. Jangan sampai ada penebangan ilegal. Efektivitas undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ini perlu diuji dengan semangat ini," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Rabu (20/4/2022).
Dewan Penasehat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Bengkulu ini menjelaskan, beban pengendalian iklim tidak bisa diletakkan di pundak pemerintah pusat semata, namun juga diperlukan partisipasi aktif semua pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah harus punya peta yang jelas untuk menjaga eksistensi hutan secara berkelanjutan agar meski dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar tapi tidak sampai merusak lingkungan. Berdasarkan aturan ini, seharusnya di Bengkulu tidak ada banjir," ungkap Hj Riri Damayanti John Latief.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Pemuda Nasional Indonesia (DPP KNPI) ini mengungkapkan, pemerintah daerah tidak dilarang untuk berinovasi terhadap hutan selama dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan produktif dan mensejahterakan masyarakat.
"Kalau sampai ada kegiatan yang merusak, yang buat kegiatan tidak sesuai dengan kewenangannya, yang menerbitkan izin sembarangan, dan bentuk-bentuk pelanggaran lainnya, silahkan lapor kepada saya lewat saluran komunikasi apa saja," tandas Hj Riri Damayanti John Latief.
Wakil Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu ini menambahkan, ia juga mempersilahkan bagi masyarakat, baik secara kelembagaan maupun perorangan, bila mengetahui adanya informasi mengenai ulah pejabat nakal atau mafia hutan.
"Perhatikan dan laporkan kalau ada kongkalikong antara pejabat dengan perusak hutan untuk memanfaatkan kawasan hutan secara tidak benar, membiarkan adanya penggunaan hutan yang melanggar, atau lalai dalam melakukan pengawasan," demikian Hj Riri Damayanti John Latief.
Editor: Redaksi.