Pasal Penganiayaan, Tiga Pelajar Diamankan

Rabu, 16 Februari 2022, Februari 16, 2022 WIB Last Updated 2024-01-08T15:34:53Z

 


Hukum, DinamikaPublik.com - Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, Selasa (15/02) malam kemarin langsung bergerak mengamankan tiga orang terduga pelaku penganiayaan.

“Miris, dua dari tiga orang terduga pelaku yang kesemuanya berstatus sebagai pelajar adalah anak bawah umur” sesal Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas AKP Sugiharto.

Dari tiga orang terduga pelaku, diketahui salah satunya inisial OW (18) merupakan pelaku penusukan terhadap korban Risqi Aidil Putra (19) Warga Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu sambungnya.

Kasi Humas menambahkan, kejadian penganiayaan yang terjadi di depan taman budaya Jalan Pembangunan Kelurahan Padang Harapan sore hari kemarin Selasa (15/02) bermula saat korban diberitahu adiknya yang diajak berkelahi oleh pelaku.

Korban kemudian mendatangi lokasi kejadian dan bertanya kepada para pelaku tentang siapa yang mengajak adiknya berkelahi hingga kemudian berujung cekcok mulut berujung penganiayaan yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik pungkasnya mengakhiri.

Komentar

Tampilkan

  • Pasal Penganiayaan, Tiga Pelajar Diamankan
  • 0

Terkini

Topik Populer