Ketua MUI Kota Bengkulu H Zul Effendi saat diwawancara awak media. |
Bengkulu, DinamikaPublik.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu mengeluarkan kecaman keras terkait dugaan larangan berjilbab untuk anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
"Bahwa pelarangan itu sesuatu yang diskriminatif dan pelanggaran hak asasi tentang kebebasan beragama dan berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Ketua MUI Kota Bengkulu H Zul Effendi, Kamis (15/8/2024).
Tak hanya itu, MUI Kota Bengkulu juga meminta agar kepala BPIP dituntut secara hukum karena intoleransi dan bikin gaduh.
"Badan BPIP perlu ditinjau ulang karena besarnya anggaran negara yang dihabiskan tidak sebanding dengan manfaatnya," ujar H Zul Effendi.
Data terhimpun, Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) juga menyesalkan soal 18 anggota Paskibraka putri yang dikirim dari sejumlah daerah sebagai petugas Paskibraka Nasional 2024 putri yang melepas jilbab.
Ketua Umum PP PPI Gousta Feriza dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kemarin (14/8/2024), menyatakan, terdapat 18 dari utusan provinsi yang sejak awal datang mengenakan jilbab.
"Teman-teman dari provinsi juga pada protes semua," kata Gousta Feriza.
Ia menjelaskan, kejadian ini merupakan yang pertama setelah Paskibraka dipegang oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sejak 2022 dimana sebelumnya pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka diemban oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia.
Padahal, menurutnya, penggunaan jilbab tidak akan mengganggu para petugas saat menjalankan tugasnya. Bahkan ia menegaskan polemik ini akan mencederai kebinekaan dari bangsa Indonesia juga melanggar nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
"Bukankah hal ini mencederai kebinekaan itu sendiri? Lalu di mana letak pengamalan nilai nilai luhur Pancasila, sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa," tutur Gousta Feriza penuh keheranan.
Ia memastikan PPI menolak keras jika memang ada pelarangan memakai jilbab pada hari H upacara hari kemerdekaan nantinya.
"Kami yakin dan percaya, Yang Mulia Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Presiden Republik Indonesia ke-8 Bapak Prabowo Subianto sepakat bahwa tidak ada larangan dalam penggunaan hijab atau jilbab bagi anggota Paskibraka putri yang akan bertugas nanti pada tanggal 17 Agustus 2024 baik di Istana Ibu Kota Negara, provinsi dan kabupaten dan kota seluruh Indonesia," pungkas Gousta Feriza.
Editor: Redaksi.